Blog Bursamuslim.com
Mal Online, Belanja Online Aman Pengusaha Muslim

Cara Mendaftarkan Merk Dagang

| 8 Comments

Pemerintah sudah memberikan hak cipta sebuah karya dan merk dagang sebuah produk. Sesuai dengan UU No 15 Tahun 2001 tentang merek, pemalsu merek dan hak cipta dapat didenda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Para pelakunya juga bisa mendapat tindak pidana pasal berlapis yakni pasal 90, 91,92, dan 94 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001.

Namun menariknya para pelaku tindak kriminal pemalsuan merek ini selalu naik tiap tahunnya. Pada tahun 2010, kenaikan kasus pemalsuan merek dibanding tahun sebelumnya sekitar 60%. Meningkat lagi di tahun 2011 mencapai 80%. Dimana rata-rata produsen pemegang produk asli rata-rata dirugikan hingga Rp 2 miliar. Tentu ini menjadi tugas aparat hukum yang berwenang menyelesaikan masalah ini. Hanya saja kita sebagai konsumen, harus lebih berhati-hati memilih produk yang hendak kita beli. Agar kita tidak tertipu tentunya.

Terus, bagaimanakah cara untuk mendaftarkan merek bagi sebuah perusahaan? silakan simak berikut ini :

  1. Permohonan untuk pendaftaran merk dagang harus diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
  2. Permohonan harus mencantumkan etiket merek. termasuk semua jenis warna, bentuk atau bentuk 3 dimensi. Apabila etiket merek menggunakan bahasa asing atau menggunakan huruf/angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa indonesia, harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia
  3. Permohonan juga harus disertai dengan daftar barang atau jasa yang akan diberi tanda/merek tersebut. Tanda tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dilindungi sebagai suatu merek dagang atau tipe merek lain
  4. Merek dagang harus memiliki daya pembeda, sehingga pelanggan dapat membedakan, mengidentifikasi suatu produk tertentu terhadap produk yang lain. Merek dagang tidak boleh membingungkan pelanggan atau melanggar norma kesopanan atau moralitas
  5. Selain itu, permohonan merek juga harus mencantumkan surat pernyataan bahwa merek yang akan di daftarkan adalah miliknya, juga surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa, serta membayar seluruh biaya
  6. Permohonan pendaftaran merek dapat juga dilakukan dengan hak prioritas. Permohonan dengan hak prioritas ini harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek pertama kali di negara asal, yang merupakan anggota konvensi internasional perlindungan merek.

Syarat Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek :

  1. Mengisi formulir dengan diketik rapi dengan menggunakan bahasa indonesia serta menyertakan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP). Untuk perusahaan menggunakan KTP direktur dan foto kopi akta badan hukum yang sudah dilegalisasi
  2. Sertakan pula fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk kelengkapan administrasi serta surat pernyataan dan surat kuasa bermaterai.
  3. Menyerahkan gambar merek yang akan didaftarkan. Gambar merek tersebut dibuat sebanyak 24 helai dengan ukuran minimal 2 x 2 cm dan maksimal 9 x9 cm. Untuk gambar yang berwarna, disertakan satu buah foto kopinya.
  4. Membayar biaya pendaftaran atau perpanjangan merek. Bila persyaratan kedua dan ketiga telah terpenuhi dan sudah disetujui oleh ditjen HAKI, pemohon akan memperoleh surat pemberitahuan bahwa persyaratan formalitas sudah dipenuhi.
  5. Pemeriksaan lebih rinci atas merek yang didaftarkan. Barang dan jasa didaftarkan diverifikasi sesuai dengan kelompoknya. Untuk keperluan pendaftaran merek, Indonesia masih berpedoman pada klasifikasi internasional yang membagi barang dan jasa sebanyak 45 kelompok.
  6. Lamanya mengurus pendaftaran merek sekitar 9 bulan, yang dilanjutkan dengan pengumuman  ke masyarakat dalam bentuk berita resmi merek (BRM) selama 3 bulan. Bila selama 3 bulan tidak ada yang keberatan, pada bulan ke-14, Ditjen HAKI mengeluarkan sertifikat merek. Namun, bila ada pihak-pihak yang keberatan atas BRM yang dikeluarkan Ditjen HAKI, perlu beberapa bulan lagi untuk keperluan peradilan.
  7. Selama proses pendaftaran hingga keluarnya sertifikat dari Ditjen HAKI, permohonan tidak berhak menggunakan merek tersebut untuk keperluan bisnisnya. Dengan kata lain, penerapan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek itu penting. Tujuannya tiada lain agar produsen terlindungi atas hak ciptanya.

Biaya Pendaftaran Merek Dagang :

Untuk para pengusaha, perlunya ada pengakuan hak merek dagang. Ini untuk melindungi merek dagang yang sudah kita buat. Biaya pendaftaran merek dagang, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 50/2001 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) menyebutkan proses pendaftaran merek dagang hanya Rp450.000. Bila ditambah dengan biaya penelusuran, produk tersebut sudah terdaftar atau belum sebesar Rp125.000, serta biaya administrasi dan transportasi, pengurusan merek dagangsebenarnya hanya Rp800.000. Penngurusan desain industrinya sendiri hanya Rp 600.000

sumber : majalah ide bisnis

8 Comments

  1. Terima kasih atas sharingnya.. ^^
    Semoga bermanfaat ilmunya diatas..

  2. berbagi pengalaman pribadi.
    Jangan asal untuk daftar merek,konsultasikan terlebih dahulu kepada Konsultan HKI terdaftar guna memastikan merek anda aman supaya dikemudian hari tidak terganjal usul tolak. saat ini sudah ada konsultan HKI online salah satunya saya pernah kunjungi adalah http://www.ipindo.com disini saya banyak tahu tentang HKI dan alhamdulilah beberapa merek yang saya daftarkan berhasil sampai keluar sertifikat. hati-hati pula terhadap broker yang mengatasnamakan konsultan HKI,untuk membedakannya biasanya jika konsultan HKI terdaftar kita sebagai klien tidak menerima surat-menyurat kecuali sertifikat. sedangkan Broker biasanya jika ada surat dari Dirjen HKi langsung di tujukan kepada klien (pemilik merek). semoga info ini berguna bagi rekan-rekan pengusaha semua.

  3. mantab penjelasannya

    Saya lagi kesulitan mendaftar domain co.id , katanya harus ada siup atau kepemilikan merek dagang. Dari artikel di atas, sepertinya cukup sulit untuk mendaftarkan kepemilikan merek bagi saya. karena ada beberapa syarat yg sulit dipenuhi
    Kira2 ada gak ya alternatif mendaftar domain co.id yg lebih mudah syaratnya

  4. Saya baru daftar online untuk merek dagang, tp kok harga yg mereka berikan 1,6 jt ya?? Mereka bilang mereka sedang ada promo yg seharusnya harganya 3.000.000. Jd bingung saya..

    • biaya yang dijelaskan oleh admin di atas adalah biaya-biaya yang memang resmi dan diumumkan secara terbuka oleh dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Nah mungkin bapak prabowo ini melakukan pendaftaran secara online melalui konsultan HKI, bukan langasung di Dirjen HKI nya.

      Konsultan HKI adalah mitra yang di angkat oleh Mentri Hukum dan Ham, yang telah melalu pelatihan dan dinyatakan lulus tes menjadi konsultan HKI.
      Peranannya adalah membantu atau mewakilkan seseorang atau badan usaha yang ingin mendaftarkan hal-hal yang terkait dengan HKI. Seperti : Merek, Desain industri, Paten, Hak Cipta, dan lainnya. (bisa di lihat pada website resmi Dirjen HKI : http://www.dgip.go.id)

      Pastinya mengenai harga akan ada perbedaan antara kita daftar langsung ke Dirjen HKI dengan melalui konsultan HKI.
      Bila kita memanfaatkan jasa dari konsultan HKI, maka kita tidak perlu repot untuk menyiapkan persyaratan dan harus mendatangi kantor Dirjen HKI. Semua persyaratan dan apa saja yang harus di lakukan untuk mendaftar sudah di wakilkan oleh konsultan HKI.
      Pendaftaran yang kita lakukan tidak selamanya mulus, dan kemungkinan di tolak itu pasti ada. nah bagi yang masih awam dalam hal pendaftaran HKI untuk permasalahan seperti ini konsultan HKI sangatlah berperan. Biasanya para konsultan HKI sudah paham masalah-masalah yang kemungkinan muncul dan bagaimana cara mengantisipasinya.

      Bagi Para Entrepreneur yang ingin mendaftarkan merek dan segabagainya ke Dirjen HKI, tinggal pilih aja mau daftar langsung atau melalui konsultan HKI.

      Mudah2an bisa bermanfaat, terima kasih

  5. Assalam.
    Sharing info, sampai tgl 30 November 2012, pendaftaran merek
    di Kemenkumham Kanwil Jogja GRATIS !!!
    Syarat :
    Ft Copy KTP Pemohon, Surat Pernyataan bermaterai, etiket merek 30 lembar sesuai warna aslinya….
    semoga bermanfaat
    Wassalam

  6. ternyata untuk mendaftarkan merek dagang cukup mudah dan murah sekali namun sepertinya memakan waktu yang tidak sedikit mengingat pendaftaran tersebut menangani seluruh wilayah di Indonesia
    terima kasih atas ulasannya, sangat membantu saya

  7. Alhamdulillah…terima kasih sudah posting artikel ini.Saya pikir selama ini untuk merk dagang membutuhkan biaya yang besar.Saya senang banyak ilmu yang saya dapat dari blog ini.Semangat dan terus berkarya…Terima kasih

Leave a Reply

Required fields are marked *.